PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 36
BAB 7 — ### EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum, ditetapkan sebagai berikut :
- bagi bangunan pengairan yang penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
- untuk bangunan pengairanyang penguasaannya tetap berada pada Pemerintah Pusat eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
