PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 35
BAB 6 — ### PERLINDUNGAN
Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang mengakibatkan kerusakan terhadap kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air.
Bagian Pertama Pembagian Tugas dan Tanggungjawab
