PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 34
BAB 6 — ### PERLINDUNGAN
(1) Masyarakat wajib berusaha ikut melindungi, mengamankan, mempertahankan serta menjaga
kelangsungan fungsi bangunan pengairan.
(2) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang berbatasan dengan bangunan pengairan, wajib ikut
serta mengamankan dan menjaga kelangsungan fungsi bangunan tersebut.
(3) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang membangun atau menyuruh membangun bangunan
pengairan' di atas tanahnya untuk keperluan sendiri wajib bertanggungjawab secara pribadi atas bangunan tersebut.
