PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 31
BAB 6 — ### PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Hukum tertentu
masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air serta lingkungannya.
(2) Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini.
