PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 32
BAB 6 — ### PERLINDUNGAN
(1) Dalam kegiatan penanggulangan bahaya banjir masyarakat dapat diikut sertakan sesuai dengan
kepentingan dan kemampuannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja penanggulangan bahaya banjir diatur oleh
Menteri-menteri yang bersangkutan.
