Pasal 30
BAB 6 — ### PERLINDUNGAN
(1) Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan,
Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya.
(2) Menteri dengan pertimbangan dan saran Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan daerah
suaka dalam suatu wilayah tata pengairan.
(3) Pembangunan, perubahan ataupun pembongkaran segala bangunan di dalam batas-batas garis
sempadan sumber air, harus berdasarkan izin pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Gubernur berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
mengambil langkah-langkah pengamanan atas daerah suaka dimaksud yang berada di wilayahnya.
Bagian Kedua Perlindungan Atas Air, Sumber Air, dan Bangunan Pengairan
