PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 29
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan air
sudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.
(2) Izin penggunaan air dan/atau sumber air menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada
sumber yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Pengamanan Wilayah Tata Pengairan
