PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 25
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
Izin penggunaan air dan/atau sumber air beserta buangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diubah ketentuannya, dibekukan untuk sementara waktu, dicabut sebelum habis masa berlakunya, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
