PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 26
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Izin dapat diubah ketentuannya apabila keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin telah
berubah, sehingga memerlukan perubahan ketentuan tersebut untuk keperluan keseimbangan air dalam wilayah sungai atau wilayah tata pengairan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal inimenimbulkan terganggunya
usaha pemegang izin, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penggantian tempat pengambilan air yang lain apabila dimungkinkan.
