PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 24
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini dengan persyaratan-persyaratan lengkap, pihak yang berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila permohonan ditolak, penolakan tersebut disertai alasan-alasan nya.
(3) Pihak yang berwenang sebelum memberikan izin untuk masing-masing keperluan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, wajib mempertimbangkan lebih dahulu :
- nilai kegunaan dari keperluan tersebut serta akibatnya terhadap keseimbangan air, baik kualitas maupun kuantitasnya di dalam wilayah tata pengairan yang bersangkutan;
- terpenuhinya persyaratan pembuangan air limbah beserta bahan bahan limbah lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
