Pasal 23
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Kecuali penggunaan air untuk keperluan pertanian dan ketenagaan, permohonan izin penggunaan
air dan/atau sumber air untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab ini disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dengan disertai keterangan dan data yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Izin penggunaan air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
diberikan oleh Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai rencana cara
pembuangan air limbahnya beserta bahan-bahan limbah lainnya baik cair maupun padat.
(4) Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
