Pasal 6
(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara
tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i sebagai berikut: s ew a rutnah ne g ara tapak = 4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah) 5o/o ( L2 ) x tipe bangunan x
(2) Nilai...
SK No 169919 A
PRESIDEN
REFTIBUK INDONESIIT
(21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Ntlai bongunan = Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o
(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m2.
(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.
(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung
negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.
(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U
diperoleh dari: Luas tanah x Harga satuan tanah Ntlat tanah = (71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/ sertifikat tanah.
(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.
(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);
- bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh persen); dan
- bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima persen). Pasal7...
SK No 169918A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
