PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber
daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya. l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
