Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing- masing wilayah sungai, yang terdiri atas biaya:
- sistem informasi;
- perencanaan;
- pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- operasi dan pemeliharaan; dan
- pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri. Yang dimaksud dengan "volume penggunaan sumber daya air' adalah jumlah penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri yang dihitung dengan satuan meter kubik (m3). Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk air minum dan usaha industri ditetapkan dalam satuan rupiah/meter kubik (Rp/ms). Huruf b
SK No 169910 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya arf adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing- masing wilayah sungai. Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air terdiri dari biaya:
- sistem informasi;
- perencanaan;
- pelaksanaan konstruksi;
- operasi dan pemeliharaan; dan
- pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik. Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik" adalah daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt lwur. Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt ltpur (Rp/ kwh). Huruf c Yang dimaksud dengan "total nilai investasi" adalah nilai investasi pembanguna.n pembangkitan listrik baru. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" pembangkitan listrik baru adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik baru. Penentuan nilai manfaat ekonomi untuk pembangkitan listrik baru ini tidak memasukkan perhitungan nilai manfaat ekonomi untuk pengguna sumber daya air yang lain. Yang. . .
SK No 169909 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik' adalah potensi daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik baru selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour. Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa{ merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%). Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik baru ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kwh). Huruf d Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing- masing wilayah sungai, terdiri atas biaya:
- sistem informasi;
- perencanaan;
- pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
- operasi dan pemeliharaan; dan
- pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pertanian. Yang dimaksud dengan "luas area usaha pertanian" adalah luas area ya.ng digunakan untuk melakukan usaha pertanian dalam satuan Hektar area (Ha). Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (o/ol. Nilai penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk usaha pertanian ditetapkan dalam satuan Rupiah/ Hektar area (Rp/ Ha).
Ayat(3) ...
SK No 169908 A
PRESIDEN
REPTIBL|K INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Badan usaha milik negara yang telah mendapat penugasan berdasarkan perahrran pemerintah yang menugaskan pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah kerja merupakan Mitra Instansi Pengelola. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Culup jelas.
