Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pedalanan dinas. pada l2l Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal12...
SK No 169945 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
