PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara [ain:
- mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- masyarakat tidak mampu dan mahasiswa;
- kebijakan pemerintah, antara lain terkait pemanfaatan energi baru terbarukan;
- derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air;
- faktor keringanan sewa rumah negara aparatur sipil negara;
- faktor penyesuai sewa satuan rumah susun berupa keringanan;
- keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan
- penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan. Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk: usaha mikro, kecil, dan menengah; mahasiswa; wajib bayar yang mengalami keadaan di luar kemampuan; danlatau kondisi kahar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
