PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. Penerimaan Negara Bukan Pajak l2l Tarif atas jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
