PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 99
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan melakukan
pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya.
Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
