PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 100
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.
(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan
Berusaha.
