PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 101
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) meliputi:
kegiatan berusaha untuk non-UMK; dan
kegiatan berusaha untuk UMK.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
