PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 102
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
