Pasal 98
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a
terdiri atas:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir,
wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.
(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir,
wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.
(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum
diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(7) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat
berupa keputusan:
disetujui; atau
ditolak dengan disertai alasan penolakan.
(8) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.
50 / 177
