Pasal 94
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang penyusunannya menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri.
(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan
rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:
RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
RTR yang ada perlu direvisi.
(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:
RTR dengan Batas Daerah;
RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau
rencana tata ruang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota,
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
