PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 95
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2)
huruf b menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.
(2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi ruang tidak serta merta mengakibatkan
perubahan pemilikan dan penguasaan tanah.
(4) Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
