Pasal 93
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(2) Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila
terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
48 / 177
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR akibat adanya perubahan
kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
