PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 90
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
47 / 177
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RDTR
kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
