Pasal 91
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Dalam hal rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota belum
ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan kepala daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.
(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
