PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 89
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c.
