PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 88
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:
garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.
