PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 9
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana umum
penyusunan Rencana Nasional;
penyusunan provinsi;
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata
ruang.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
