Pasal 8
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
merupakan acuan bagi:
penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan
penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan
pada peruntukan ruang sesuai RTR.
7 / 177
(3) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah
didasarkan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR.
(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah
memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
