Pasal 7
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
persiapan penyusunan RTR;
pengumpulan data;
pengolahan dan analisis data;
perumusan konsepsi RTR; dan
penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan
rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ KAW.
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku
Kepentingan lainnya melalui Konsultasi Publik.
(4) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
