Pasal 6
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penyusunan rencana umum tata ruang; dan
penyusunan rencana rinci tata ruang.
6 / 177
(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
penetapan rencana umum tata ruang; dan
penetapan rencana rinci tata ruang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan
dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.
