Pasal 5
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
rencana umum tata ruang; dan
rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
