PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 4
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
5 / 177
Peraturan Pemerintah ini mengatur Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi:
Perencanaan Tata Ruang;
Pemanfaatan Ruang;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Pengawasan Penataan Ruang;
Pembinaan Penataan Ruang; dan
kelembagaan Penataan Ruang.
Bagian Kesatu
Umum
