PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 10
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang
disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
