Pasal 85
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Prosedur penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b
meliputi:
46 / 177
Konsultasi Publik rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dengan Masyarakat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
penyampaian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
pembahasan lintas sektor dalam rangka pemberian persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; dan
penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.
(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur.
