PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 84
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
