PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 83
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan
penetapan RDTR kabupaten/kota.
(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
RZ KAW;
RZ KSNT; dan
RDTR KPN.
(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi masa
berakhirnya rencana rinci tata ruang yang berlaku.
Paragraf 2
Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
