Pasal 82
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum, ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan
oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dan Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada wali kota.
(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.
(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
45 / 177
undangan.
Bagian Kelima
Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
