PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 81
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dal=
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana
tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
