Pasal 76
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d
meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota dan dilengkapi dengan:
berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;
validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan
43 / 177
- rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;
penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan
penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota.
(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui.
(4) Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
