Pasal 75
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum
ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.
(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.
(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 5
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
