PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 74
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR
wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
