PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 73
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d.
42 / 177
