PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 77
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan.
