Pasal 68
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
40 / 177
dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur.
(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.
(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
