PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 67
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sampai dengan diterbitkannya persetujuan substansi oleh Menteri.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi rencana
tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
