Pasal 69
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf
c meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:
berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten;
validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan
rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;
penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan
41 / 177
persetujuan substansi oleh Menteri; dan
- penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.
(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten ,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
