PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 63
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk
39 / 177
mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.
